Pengertian perhitungan legal lending limit (LLL) Beserta
Contoh Ilustrasinya.
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK
PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh
penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat
macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit
yang diberikan
b. Surat
berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang
telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan
macet.
3. ASPEK
KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan
operasional (BOPO).
5. ASPEK
LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio
kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
Seraca umum
penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut :
Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1.
Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan
Kredit Eksport
2.
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau
sering disebut dengan Legal Lending Limit.
3.
Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Contoh
ilustrasinya
Sumber :
http://kekian2.blogspot.com/2013/04/jelaskan-pengertian-perhitungan-legal.html
0 komentar:
Posting Komentar