Selasa, 12 Mei 2015
3.5 Travellers Cheque
Pengertian
Travellers cheque
Cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company
untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874
Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi
pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan
Transaksi Travellers Cheque
Lebih aman
daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan
tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
Masa
berlakunya tidak terbatas.
Dapat
dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan
(yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
Sebagai
pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel /
perjalanan anda.
Mekanisme
Atau Prosedur Travellers Cheque
* Tanyakan
kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen
tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau
tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
* Cermati
biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal
biayanya, cari penjual lain.
* Ada dua
tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan,
petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan
pemegang travel cek sama.
* Simpanlah
cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri,
orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk
mencairkannya.
* Catat
nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini
akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan
tersebut.
* Segera
hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
* Jangan
menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam
negeri.
Biaya Atau
Fee Transaksi Travellers Cheque
1. Biaya
Operasional
2. Biaya
Bank
Sumber :
http://blogsiinengce.wordpress.com/2011/06/ .
http://ando-jefri.blogspot.com/2012/05/travellers-cheque.html.http://2009risna.blogspot.com/2012/04/35-pengertian-traveller-cheque.html
3.4 Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
•
Pengertian Letter of Credit
Salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis
Letter of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
a.
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
b.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC
tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
a.
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat
Letter of Credit
a.
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
b.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
Sumber:
http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html
3.3 Safe Deposit Box
•
Pengertian Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam
bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya;
kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
•
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi
Bank
a. Biaya
sewa
b. Uang
jaminan yang mengendap
c.
Pelayanan nasabah
2. Bagi
Nasabah
a. Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan
barang terjamin
Mekanisme
Atau Prosedur Transaksi Safe Deposit Box
Transfer bisa melalui
beberapa cara yaitu :
1. Transfer via atm
Bila kita sudah punya
tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang
banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi
kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada
layar Atm.
2. Transfer via mobile
banking
Sama hal nya dengan
transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari
layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon
genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile
banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke
dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm
terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi
mobile banking di telepon genggam kita.
3. Transfer via internet
banking
Berbeda dengan transfer
via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon
genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama
seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di
mesin atm.
4. Transfer via setoran
tunai di bank
Khusus untuk orang yang
belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu
dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk
transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller.
• Kegunaan
Safe Deposit Box
a. Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Sumber:
http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-33-safe-deposit-box.html
http://ecyceria.blogspot.sg/2013/06/tugas-33-safe-deposit-box-kotak.html
3.2 Transfer
•
Pengertian Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
•
Keuntungan Transfer
a.
Kelancaran transaksi perdagangan
b.
Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan
nasabah lebih terjamin
• Mekanisme
(Prosedeur) Transfer
Dalam
mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk
memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank
Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank
pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan
kepada penerima dana akhir.
c. Bank
Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank
yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima
dana akhir.
d. Penerima
Dana (Beneficiary)
Adalah
pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya
Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer
Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer
Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang
untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Sumber:
Ref
: http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-32-transfer.html
Tugas 3.1 Inkaso
•
Pengertian Inkaso
Inkaso
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan
Transaksi Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme
(Prosedur) Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya
atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Sumber:
Ref
: http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-31-inkaso.html
Tugas 3. Jasa-Jasa Bank (Fee Based Income)
Pengertian Fee Based Income
Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”.
Meliputi :