•
Pengertian Letter of Credit
Salah satu
jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli,
sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis
Letter of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang
Lingkup Transaksi
a. LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
a.
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang
berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan
sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai
kesepakatan final.
b.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC
tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC
tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
a.
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
b.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby
LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak
yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan
menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang
muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank
benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat
Letter of Credit
a.
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
b.
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank.
Sumber:
http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-34-letter-of-credit-lc-ekspor.html
0 komentar:
Posting Komentar