•
Pengertian Inkaso
Inkaso
adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut
biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan
Transaksi Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme
(Prosedur) Inkaso
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya
atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Sumber:
Ref
: http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-31-inkaso.html
0 komentar:
Posting Komentar