PENGERTIAN BANK MENURUT
UNDANG - UNDANG
Definisi Bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi
tiga kegiatan, yaitu:
- Menghimpun
dana
- Menyalurkan
dana
- Memberikan
jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang
menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih
meningkatkan tabungannya. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
PENGERTIAN BANK MENURUT
AHLI/PAKAR
Menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank
adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya
mencari keuntungan saja”.
Menurut Kasmir (2008:2), berpendapat bahwa
“Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat,
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia
(2002 : 31.1), “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan
(financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang
memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran”.
Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah
sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana diatur
dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana
tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Parera, J.D, 2004. Bank
Indonesia, Bank
Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan
Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi
Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi
dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.
Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru,
dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Sumber:
Ref
: http://dessy-rachmawati.blogspot.com/2014/03/pengertian-dan-fungsi-bank_9.html
0 komentar:
Posting Komentar