Status
& Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA :
1. Sebagai Lembaga
Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17
Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai
badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesimpulan:
Sebagaimana disinggung di atas, menurut
undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai
Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu
lembaga negara
yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak
lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yangsecara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa
kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI
memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan
tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib
menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dengan alasan
untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam
struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen, kedudukan BI tidak
sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak sama
dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai
konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang.
Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum
perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan
yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan
sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di
dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum
memberinya wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini adalah
perihal pengelolaan anggaran BI, seperti belanja barang, dan gaji pegawainya.
Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok,
adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang
BI dalam hal ini sangat besar.
Yang paling
mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter
satu-satunya. Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada
Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan
pemerintah. Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur
oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk
bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan membuat BI dapat
melaksanakan tugasnya secara efektif.
Sumber:
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-15-status-kedudukan-bank-sentral.html
0 komentar:
Posting Komentar