Peraturan Yang
Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI ) Tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012
tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum
Syariah
I.
Latar Belakang
-Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI
tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009
dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor
keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin
membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II.
Pokok-Pokok Pengaturan
Pokok-pokok
penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
- Penyempurnaan ketentuan terutama terkait
dengan:
- persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
- persyaratan tentang agunan,
- Bank yang dapat
mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami
kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta
memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
- Agunan aset Pembiayaan hanya dapat
dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang
mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat berharga yang dapat
diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah
yang memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir
berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan
pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan
dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon
Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum
pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling
singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet
(outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada
saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan
dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
- Haircut aset
Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus
persen) dari plafon FPJPS.
- Bank Indonesia
menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS sebelum
jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank.
Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang
disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah
Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank
telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak
dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
- Bank wajib
menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan
sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat
tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk
pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi
bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak
memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS
atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk
mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
- Bank Indonesia
akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank Indonesia
dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan
FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank
Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai
pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum
perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
- Dalam rangka
pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank kepada
Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaanc dan rencana tindak
perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5
(lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
- Bank yang
melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.
Komentar
:
Saya sangat
setuju dengan peraturan kebijakan BI yang mau mendanai bank umum syariah dalam
jangka pendek, sebab kebijakan tersebut sangat membantu bank-bank umum yang
sedang mengalami kesulitan dalam jangka pendek dengan pendanaan yang di berikan
oleh Bank Indonesia, namun di sisi lain juga terdapat peraturan yang
memberatkan pendanaan yang di berikan Bank Umum Syariah yaitu
apabila dalam pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank yang memperoleh
pendananaan wajib mememberikan pelaporan penggunaan FPJPS, kondisi
likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan
FPJPS pada setiap akhir hari kerja, hal ini sebenarnya dapat mengganggu
keprivasian dari suatu transaksi pada bank yang memperoleh pendanaan.
Sumber:
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142012.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-18-peraturan-yang-di-keluarkan.html
0 komentar:
Posting Komentar